Putusan MK Menolak Gugatan Kubu 01 dan 03, Mardani Ali: Sedih tapi Fakta

- 22 April 2024, 21:46 WIB
Mardani Ali Sera berkomentar soal putusan MK: Sedih tapi Fakta.
Mardani Ali Sera berkomentar soal putusan MK: Sedih tapi Fakta. /dpr.go.id

INDOBALINEWS - Mahkaman Konstitusi hari ini Senin 22 April 2024 memutuskan menolak gugatan kubu 01 dan 03 atas hasil Pilpres. 

Menurut Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera hal itu membuatnya sedih tapi itu adalah fakta.

Ia menyatakan sedih atas fakta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Pertama, sedih. Kedua, itulah fakta," kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 22 April 2024 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Prabowo dan Gibran akan Hadiri KPU saat Penetapan Pemenang Pilpres di KPU Rabu 24 April 2024,

Anggota Komisi II DPR RI itu pun menyerahkan kepada publik untuk menilai hasil putusan MK atas PHPU Pilpres 2024. Meski demikian, dia menekankan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat (final and binding).

"Ketiga, biar rakyat yang menilai kualitas speedy trial, peradilan cepat, tidak sempurna, tapi keputusan MK final dan mengikat," ujarnya.

Pada Senin hari ini Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x