Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar Mahfud, Ini Pertimbangannya

- 22 April 2024, 17:41 WIB
 Sidang putusan   sengketa Pilpres 2024.
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024. /Tangkap layar youtube.com/KPU RI

INDOBALINEWS - Sidang sengkete Pilpres 2024 menemui titik akhir dengan putusan MK yang dibacakan Senin 22 April 2024.

Dalam sidang putusan itu Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca Juga: 5 Drama Korea Bulan April 2024

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore 22 April 2024 dilansir dari Antara.

MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca Juga: Piala Asia U23: Melaju ke Perempat Final, Erick Thohir: Target Selanjutnya Lolos Olimpiade

 

Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ada lima petitum yang diajukan, yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x