INDOBALINEWS - Kabar mantan Ketua MK Anwar Usman yang masih menggunakan fasilitas Ketua MK meski tak lagi menjabat sebagian dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.
Dikatakan Fajar Anwar memang masih menggunakan beberapa fasilitas yang seharusnya ditujukan kepada Ketua MK yang saat ini menjabat.
Ia menjelaskan, beberapa fasilitas yang seharusnya didapatkan oleh Ketua MK antara lain adalah rumah dinas, ruang kerja, dan mobil dinas.
“Memang dalam beberapa waktu ini beliau masih menggunakan beberapa fasilitas, kecuali rumah dinas. Saya pastikan rumah dinas itu sudah tidak dipakai lagi,” ujarnya Minggu 21 April 2024 ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Baca Juga: Sadhguru asal India Kunjungi Bali Perkuat Hubungan Sejarah Budaya Indonesia dan India
Terkait hal tersebut, lanjut dia, para pimpinan MK pun memutuskan bahwa masalah penataan fasilitas itu akan diselesaikan setelah penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berakhir.
“Kita fokus di PHPU dulu karena dikejar waktu. Yang lebih penting adalah bagaimana mereka menyelesaikan (perkara PHPU) ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rentang waktu,” ujarnya dilansir dari Antara.