'Kenaikan UKT di PTN Harus Sesuai dengan Kondisi Ekonomi Mahasiswa'

- 21 Mei 2024, 17:05 WIB
Ilustrasi biaya UKT.
Ilustrasi biaya UKT. /Pixabay/Quince Creative

INDOBALINEWS - Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan bahwa kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) sebagai imbas dari keberadaan Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Nadiem mengatakan kenaikan UKT 2024 ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

Terkait hal ini dalam rapat kerja dengan agenda pembahasan mengenai kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi perguruan tinggi negeri serta pembahasan mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan UKT,  Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek memastikan PTN menetapkan besaran UKT yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa.

"Komisi X mendesak Kemendikbudristek untuk memastikan perguruan tinggi negeri menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Info Haji 2024: Ini Barang Terlarang yang Biasa Dibawa Calhaj Termasuk Rice Cooker dan Water Heater

Hal tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat kerja dengan agenda pembahasan mengenai kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi perguruan tinggi negeri serta pembahasan mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan UKT.

Dia menambahkan desakan dari pihaknya itu sejalan dengan amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal itu mengatur bahwa biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Sebelumnya, Nadiem dalam paparannya telah menyampaikan bahwa kenaikan UKT sebagai imbas dari keberadaan Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

“Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata dia.

Baca Juga: Kecelakaan Helikopter Presiden Iran, Mantan Menlu Iran Salahkan AS, Ini Alasannya

Ia mengatakan banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan itu, antara lain kenaikan UKT dianggap berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.

Bahkan, Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Komisi X DPR juga menyoroti beberapa hal lain dalam kesimpulan rapat itu, di antaranya mendesak Kemendikbudristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT.

Baca Juga: Pertemuan Puan dan Presiden Jokowi di WWF Dianggap Bentuk Keteladanan Pemimpin Indonesia Bisa Kompak

Selain itu, Kemendikbudristek meninjau kembali substansi Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan pelaksanaan peraturan tersebut. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah