Bekasi Cabut Aturan Jam Malam, Depok Lanjut PSKS hingga 27 Oktober

- 13 Oktober 2020, 07:54 WIB
Kota Bekasi masuk lagi ke zona merah Covid-19 Jawa Barat.
Kota Bekasi masuk lagi ke zona merah Covid-19 Jawa Barat. /Antara/Fakhri Hermansyah

Kebijakan jam malam tersebut dilakukan karena angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi di Kota Patriot tersebut.

Sementara itu di kota Depok memberlakukan PSBB proporsional atau dikenal dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

Baca Juga: Delegasi Indonesia ke China Pastikan Vaksin Covid-19 Untuk Indonesia Tersedia November 2020

logo kota Depok
logo kota Depok PMJ news

Kebijakan PSKS diberlakukan hingga 27 Oktober 2020, seperti yang jelaskan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

“Masih PSBB Proporsional dengan penekanan PSBB berskala mikro atau di Kota Depok pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) hingga 27 Oktober,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (12/10/2020)

Baca Juga: Terjatuh dari Jukung, Nelayan Hilang di Perairan Bali

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 73/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No 27/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi.(***)



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah