Kebijakan jam malam tersebut dilakukan karena angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi di Kota Patriot tersebut.
Sementara itu di kota Depok memberlakukan PSBB proporsional atau dikenal dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
Baca Juga: Delegasi Indonesia ke China Pastikan Vaksin Covid-19 Untuk Indonesia Tersedia November 2020
Kebijakan PSKS diberlakukan hingga 27 Oktober 2020, seperti yang jelaskan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.
“Masih PSBB Proporsional dengan penekanan PSBB berskala mikro atau di Kota Depok pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) hingga 27 Oktober,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (12/10/2020)
Baca Juga: Terjatuh dari Jukung, Nelayan Hilang di Perairan Bali
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 73/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No 27/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi.(***)