Bekasi Cabut Aturan Jam Malam, Depok Lanjut PSKS hingga 27 Oktober

- 13 Oktober 2020, 07:54 WIB
Kota Bekasi masuk lagi ke zona merah Covid-19 Jawa Barat.
Kota Bekasi masuk lagi ke zona merah Covid-19 Jawa Barat. /Antara/Fakhri Hermansyah

INDOBALINEWS - Walikota Bekasi Rahmat Effendi, menyampaikan bahwa aturan pembatasan jam malam pukul 18.00 WIB sudah tidak diberlakukan lagi, pada Senin (12/10/2020)

Dengan demikian masyarakat Bekasi sudah bisa kembali mengunjungi mall, restoran maupun tempat hiburan namun tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Para pelaku usaha pariwisata dan restoran bisa kembali beroperasi, walau kami masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat,” ujar Walikota.

Baca Juga: 28 Orang Ditahan Oleh Polda Metro Jaya, Dari 54 Tersangka Ricuh Demo Tolak Omnibus Law

Artinya selama menunggu instruksi dari pusat selanjutnya, pengusaha pariwisata, hiburan, restoran bisa menyesuaikan peraturan sebelumnya.

Dengan pencabutan aturan ini, pengusaha bisa mengikuti peraturan sebelumnya, boleh beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya, ada ketentuan baru yang mengatur seluruh aktivitas jasa, perdagangan, dan pariwisata yang dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi, karena Kota Bekasi masuk zona merah dalam hal pergerakan Covid-19.

Baca Juga: Warga Negara Indonesia Sudah Bisa ke Singapura Mulai 26 Oktober.

Hingga akhirnya Pemkot Bekasi batasi aktivitas warga dan pengusaha dengan berlakukan jam usaha hingga pukul 18.00 WIB per tanggal 3-7 Oktober lalu yang diperpanjang hingga tanggal 9 Oktober. 

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x