INDOBALINEWS - Walikota Bekasi Rahmat Effendi, menyampaikan bahwa aturan pembatasan jam malam pukul 18.00 WIB sudah tidak diberlakukan lagi, pada Senin (12/10/2020)
Dengan demikian masyarakat Bekasi sudah bisa kembali mengunjungi mall, restoran maupun tempat hiburan namun tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Para pelaku usaha pariwisata dan restoran bisa kembali beroperasi, walau kami masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat,” ujar Walikota.
Baca Juga: 28 Orang Ditahan Oleh Polda Metro Jaya, Dari 54 Tersangka Ricuh Demo Tolak Omnibus Law
Artinya selama menunggu instruksi dari pusat selanjutnya, pengusaha pariwisata, hiburan, restoran bisa menyesuaikan peraturan sebelumnya.
Dengan pencabutan aturan ini, pengusaha bisa mengikuti peraturan sebelumnya, boleh beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, ada ketentuan baru yang mengatur seluruh aktivitas jasa, perdagangan, dan pariwisata yang dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi, karena Kota Bekasi masuk zona merah dalam hal pergerakan Covid-19.
Baca Juga: Warga Negara Indonesia Sudah Bisa ke Singapura Mulai 26 Oktober.
Hingga akhirnya Pemkot Bekasi batasi aktivitas warga dan pengusaha dengan berlakukan jam usaha hingga pukul 18.00 WIB per tanggal 3-7 Oktober lalu yang diperpanjang hingga tanggal 9 Oktober.