WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Scan Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan,menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Scan KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia(WNI).
- Scan Paspor.
- Scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Scan IMTA dari KEMENAKER RI
- Scan Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- File Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: Ustadz di Aceh Ditikam Pisau Belati Saat Ceramah Maulid
Untuk pendaftaran online, syarat tersebut diatas anda lengkapi dalam bentuk file, dengan cara di foto atau di scan hingga berbentuk sebuah file yang bisa diunggah secara online, maka anda tinggal mengisi formulir yang tersedia dalam laman online tersebut.
Pastikan semua data yang diperlukan telah disiapkan dan mengisi formulir online dengan memperhatikan petunjuk keperluannya, karena tingkatan kantor polisi yang melayaninya berbeda sesuai keperluannya.(***)