Lagi!, Jebakan Tikus Disawah Kembali Makan Korban, Ini Legal Atau Tidak?

- 4 November 2020, 18:16 WIB
Ilustrasi hama tikus.
Ilustrasi hama tikus. /Alexas_Fotos dari Pixabay

INDOBALINEWS -Jebakan tikus di ladang atau persawahan di Sragen, kembali memakan korban.

Pemasangan jebakan tikus di sawah awalnya untuk menghalau hama tikus pada malam hari karena sudah dianggap hama yang banyak merusak tanaman padi masyarakat.

Kali ini, Rabu (4/11) jebakan tikus menggunakan setrum listrik menewaskan Jumino (62) warga Putatsewu, Sukodono, Sragen yang mana dua hari lalu juga memakan korban tewas Suyadi (58) warga Dukuh Tanjang, Sragen juga.

Baca Juga: Pemakaman Dalang Ki Seno Nugroho di TPU Semaki Gede Dipenuhi Ratusan Pelayat

Kasus jebakan tikus dengan setrum listrik di Kabupaten Sragen Jawa Tengah belakangan ini semakin marak. Setidaknya sudah 12 kasus dalam kurun 2020 ini. 

Bahkan pekan pertama di bulan November ini dua petani meninggal di sawah akibat terkena perangkap tikus beraliran listrik PLN.

Pada pagi hari korban bernama Jumino (62) asal Putatsewu RT 2, Jatitengah, Sukodono, Sragen, ditemukan meninggal di sawah terkena jebakan tikus. 

Kakek paruh baya itu ditemukan tewas di pematang sawah milik tetangganya, Pariman (59) asal Lemahireng RT 5, Jatitengah, Sukodono, Sragen. 

Baca Juga: “Siapa Bilang PKWT Seumur Hidup?, Pesangon Tetap Ada dan Masa Percobaan pun Tetap Dihitung!; KSP Men

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x