“klub tuan rumah dari pertandingan tertentu hanya dapat mengajukan permohonan jadwal pertandingan atas dasar tidak diperolehnya izin pelaksanaan pertandingan dan kepolisian selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pertandingan yang telah ditetapkan LIB,” sehingga Persis Solo berasumsi bahwa agenda pekan ke-29 BRI Liga 1 kontra PSIS Semarang akan tetap dimainkan sesuai jadwal, karena sampai H-3 tidak ada koordinasi resmi terkait perubahan jadwal.
Selanjutnya, di Pasal 8 ayat 7 juga disebutkan,
Baca Juga: Azizah Ungkap Ayahnya Hampir Jual GOR Pribadi Seharga Rp 40 Milyar untuk Pengobatan Kurnia Meiga
“dalam hal klub mengajukan permohonan perubahan hari dan tanggal pertandingan di luar tenggat waktu yang ditetapkan oleh LIB sesuai dengan ayat (6) pasal ini dan LIB menolak permohonan tersebut, maka LIB akan menetapkan penyelenggaraan pertandingan untuk dilaksanakan di tempat netral dengan seluruh biaya penyelenggaraan ditanggung oleh klub tuan rumah.”
Oleh karena itu, Persis Solo berharap segera mendapat kejelasan terkait venue agar klub bisa melakukan persiapan maksimal menghadapi laga penting ini. ***