Jelang MotoGP di Sirkuit Mandalika, Pemprov NTB Terbitkan Pergub Tarif Kamar Hotel

- 18 Februari 2022, 08:54 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Yusron Hadi.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Yusron Hadi. /Dok Dinpar NTB.

Para pelaku usaha perhotelan ini, katanya, tidak bisa sembarangan menaikkan tarif kamar hotel, karena Pergub ini mengatur untuk itu.

"Kenaikan maksimal tarif kamar hotel, hanya diperbolehkan tiga kali lipat dari harga normal," katanya.

Baca Juga: Jelang Ajang MotoGP Sirkuit Mandalika Lombok Tengah, Sarana Hunian Pariwisata Digenjot Sertifikasi CHSE

Yusron menjelaskan, tarif hotel ini, tidak terkontrol, akibat permintaan yang banyak, sedang ketersediaannya terbatas.

Kalau tarif hotel tidak terkontrol, bagi Yusron, akan menjadi Perseden buruk bagi citra pariwisata NTB.

"Dengan tarif kamar hotel naik sampai 10 kali lipat pada event MotoGP ini, tentunya para wisatawan atau penonton akan kapok datang ke NTB," katanya.

 Baca Juga: Kakek Hilang di Sungai Tukad Pancoran Akhirnya Ditemukan Meninggal

Hal seperti ini, katanya, yang harus dihindari, sebab yang akan menerima akibatnya, adalah kita semua.

"Kita jangan berpikir hanya untuk sekarang saja, tetapi yang paling penting adalah kesinambungan ke depannya," kata Yusron. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah