Mulai 7 Maret 2022, Datang ke Bali dari Luar Negeri Tanpa Karantina, Lewat Udara dan Laut

- 5 Maret 2022, 09:01 WIB
Ilustrasi Bali. Pemerintah akan mulai memberlakukan masuk Bali tanpa karantina bagi PPLN dan WNI mulai 14 Maret 2022 mendatang.
Ilustrasi Bali. Pemerintah akan mulai memberlakukan masuk Bali tanpa karantina bagi PPLN dan WNI mulai 14 Maret 2022 mendatang. /Pexels/Alexandr Podvalny

INDOBALINEWS - Kabarbaik terus berhembus dari Bali, menyusul sejumlah maskapai penerbangan asing yang sudah kembali beroperasi terbang langsung ke Bali, kali ini kebijakan tanpa karantina bagi orang yang datang ke Bali dari luar negeri akan mulai berlaku dan diujicobakan pada Senin 7 Maret 2022.

Ujicoba kebijakan datang ke bali tanpa karantina ini diumumkan Gubernur Koster lewat keterangan tertulisnya Jumat 4 Maret 2022 malam.

"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata demikian Koster dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Penerbangan Perdana dari Sydney ke Bali Mendarat Bawa 61 Penumpang

Dan keputusan pemberlakuan PPLN tanpa karantina mulai 7 Maret tersebut merupakan salah satu poin keputusan rapat koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat 4 Maret 2022.

Rakor tersebut juga dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB.

Baca Juga: Video Viral Sepasang Remaja Mesum di Renon, Polda Bali Berikan Sanksi Tegas 2 Pelaku Penyebaran

Selain itu juga hadir Koordinator dan anggota Tim Pakar Satgas COVID-19, Gubernur Bali, Kapolda Bali, Panglima Kodam IX/Udayana dan komponen pariwisata lainnya.

Adapun persyaratan kesehatan bagi PPLN yakni sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x