INDOBALINEWS - Dinas Pariwisata Bali menjelaskan bahwa sejak 14 Februari 2024 memberlakukan kebijakan Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Para wisatawan asing yang tiba di Bali baik wisatawan leisure maupun bisnis ata MICE (meeting incentive convention dan exhibition) akan dikenai kewajiban membayar Rp150 ribu yang akan dipergunakan untuk kepentingan pengelolaan pariwisata Bali termasuk untuk pengelolaan sampah dan lingkungan Bali.
Dalam perda tersebut termuat kewajiban pembayaran pungutan wisman Rp150 ribu setiap kunjungan ke Bali, sehingga kebijakan ini juga berlaku bagi delegasi World Water Forum.
Terkait akan digelarnya event besar World Water Forum (WWF) ke 10 yang akan berlangsung bulan Mei 2024 mendatang, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan akan ada pengeciualian untuk beberapa delegasi yang hadir.
Nantinya sejumlah delegasi utama atau kategori very very important person (VVIP) World Water Forum (WWF) ke-10 terbebas dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman).
“Ada beberapa delegasi yang menjadi pengecualian, kalau pun mereka mengajukan beberapa nama, nanti kami verifikasi dulu,” kata dia di Denpasar, Jumat 26 April 2024.
Lebih lanjut, katanya, dari panitia juga nanti akan menyampaikan mana VVIP untuk pengecualian, jadi sisanya bayar (dari delegasi) 193 negara tersebut.
Hingga saat ini ia mengaku belum sampai ke proses pemilahan tersebut karena Pemprov Bali dan jajaran di daerah masih bergotongroyong menyiapkan fasilitas karyawisata dan titik pertemuan.