Pungutan untuk Wisatawan asing yang datang ke Bali sudah diputuskan sebesar Rp150.000 per orang. Sementara jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali per tahun sebanyak 4 -6 juta orang.
Sebelum pandemi Covid-19 atau pada tahun 2019 Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali sebanyak 6,3 juta. Tahun 2024 diperkirakan antara 4.5 -5 juta orang wisatawan. Artinya potensi pendapatan pemerintah Provinsi Bali dari pungutan tersebut sedikitnya 600 miliar rupiah per tahun. Pada intinya dana tersebut akan digunakan untuk pelestarian budaya dan alam Bali.***