- Penilaian mandiri
Setelah pendaftaran dilakukan dan telah memiliki akun, pelaku usaha dapat melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri, sebagai pernyataan resmi bahwa penilaian mandiri yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan dapat divalidasi secara langsung.
Baca Juga: Simakrama, Moment Konsolidasi Pulihkan Pariwisata Bali
- Audit oleh lembaga sertifikasi
Setelah Penilaian dan Deklarasi Mandiri dilakukan, selanjutnya dilakukan Proses audit atau penilaian oleh lembaga sertifikasi yang memiliki kompetensi, khususnya di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.
- Memperoleh sertifikat I Do Care
Pemilik atau pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang lolos audit akan mendapatkan Sertifikat CHSE dari lembaga sertifikasi, dan kemudian akan diberi label I Do Care oleh Kemenparekraf.
Baca Juga: Deklarasi MICE Forum, Bersatu Bangkitkan MICE Bali
- GRATIS
Untuk tahap awal ini, sertifikasi CHSE akan diprioritaskan untuk usaha hotel, restoran dan rumah makan, pondok wisata atau homestay, daya tarik wisata, usaha wisata arung jeram, usaha wisata selam, dan usaha lapangan golf, juga desa wisata.
Semua tahapan proses sertifikasi ini dibiayai oleh Kemenparekraf, biaya tidak dibebankan ke pengelola destinasi dan usaha pariwisata alias gratis.
Kampanye Indonesia Care merupakan strategi komunikasi publik untuk menunjukkan komitmen bangsa Indonesia dalam pariwisata,peduli atas kebaikan bersama untuk menjaga kebersihan, higienitas, dan pelayanan tanpa kontak langsung untuk keamanan sesama.
Melalui upaya ini diharapkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa kembali bergerak dan produktif, namun tetap aman dari Covid-19.(***)