Mantap, Megawati Pilih Mahfud MD Dampingi Ganjar di Pilpres 2024

18 Oktober 2023, 11:03 WIB
Mahfud MD menjadi bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo. /PDI Perjuangan/Youtube

INDOBALINEWS - Sah sudah nama Mahfud MD diumumkan sebagai bakal calon waki presiden (cawapres) yang akan mendampingi ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang. 

"Adalah kehormatan dan kebanggaan, saya diberi amanah mengemban cita-cita Bung Karno...," demikian dikatakan Mahfud MD dalam sambutannya usai deklarasi cawapres di Kantor DPP PDI Jakarta Rabu 18 Oktober 2023.

Sebelumnya Megawati telah mengumumkan nama Mahfud MD yang bakal mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 mendatang.

Baca Juga: Gemini Kerja Keras! Taurus Jangan Mudah Percaya! Bagaimana Aries? Cek Ramalan Zodiak Rabu, 18 Oktober 2023

"Hari ini, Rabu 18 oktober 2023 saya dengan mantap diri saya ambil keputusan ke semua, saya tujukan sebesar-besar bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara dengan ucapkan bismillahirrahmanirrahim calon wakil presiden yang dipilih PDIP yang akan dampingi Ganjar Pranowo adalah Prof Dr Mahfud MD,” ujar Megawati di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023 dilansir Antara.

 

Pengumuman Mahfud sebagai bacawapres tersebut dihadiri oleh para ketua umum partai politik pengusung dan pendukung bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo.

Para ketum tersebut adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Apresiasi Penanganan Stunting di Bali, Target Nasional Sangat Mungkin Tercapai

Sebelumnya, para ketum parpol pengusung dan pendukung Ganjar mengadakan pertemuan pada Selasa 17 Oktober 2023. Dalam pertemuan tersebut diputuskan sosok cawapres pendamping Ganjar. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Inovasi Penanganan HIV di Desa, Pertajam Sasaran Hapuskan Stigma dan Diskriminasi terhadap ODHIV

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler