Semua Setara! KPU Denpasar Jamin Perlindungan Hak Para Pemilih Disabilitas

- 20 Februari 2023, 22:24 WIB
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Denpasar, Subro Mullisyi.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Denpasar, Subro Mullisyi. /Kirania Hafshah/Felix Rio

"KPU mempunyai (kewenangan) melayani tentunya juga melindungi hak pilih," terang Subro.

"Dan kami mengakomodir adik-adik (disabilitas) yang belum ini sehinga mereka masuk ke dalam pemilih potensial."

KPU dalam prinsipmya tidak membedakan pemilih termasuk penyandang disabilitas.

Baca Juga: Beredar Isu Fuji dan Thoriq Halilintar Putus Gegara Tak Dapat Restu Keluarga Gen Halilintar

Subro menjelaskqn, KPU sendiri membagi disabilitas ke dalam empat kategori.

Yang pertama adalah disabilitas fisik, disabilitas sensorik (buta dan tuli)

"Dan juga bisa disabilitas intelektual yang dalam hal ini adalah Down Syndrome, keterbelakangan mental dan lain sebagainya termasuk autis di situ.

"Dan yang keempat adalah disabilitas mental (ODGJ) dan lain sebagainya," terang Subro Mullisyi.

Baca Juga: Cok Ace: Masalah 'Jual Beli Kepala' oleh Oknum Agen Perjalanan Tiongkok Harus Diselesaikan

Halaman:

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah