RUU MK Dibawa ke Rapat Paripurna, Setelah Panja Menghapus 56 DIM dari Draft

- 1 September 2020, 11:54 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) dalam rapat pembicaraan tingkat I RUU MK bersama Komisi III DPR RI, Menpan-RB, serta perwakilan Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8/2020)
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) dalam rapat pembicaraan tingkat I RUU MK bersama Komisi III DPR RI, Menpan-RB, serta perwakilan Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8/2020) /ANTARA/Ho-Kemenkumham

Baca Juga: Toilet Kejati Bali, Saksi Bisu Tewasnya Mantan Kepala BPN Denpasar

Substantif baru yang kedua, DIM 56 tentang penambahan substansi baru di pasal 22-1 tentang penetapan jabatan.(***)

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x