Akhirnya Prabowo Bersuara Soal Putusan MK: 'Terimakasih MK'

- 22 April 2024, 22:59 WIB
Prabowo Subianto. Akhirnya Capres RI terpilih berkomentar soal keputusan MK Senin 22 April 2024.
Prabowo Subianto. Akhirnya Capres RI terpilih berkomentar soal keputusan MK Senin 22 April 2024. /pandapotans/antara

INDOBALINEWS - Akhirnya Calon Presiden RI Prabowo Subianto bersuara soal Putusan MK yang menolak gugatan kubu 01 dan 03 dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Prabowo berterima kasih kepada jajaran Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah menjalankan tugas menangani sengketa Pemilu 2024.

Menurut Prabwo, MK sudah menjalankan tugasnya sebagai garda terakhir pemberi keadilan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: PDIP Gelar Rakernas IV Bulan Mei 2024: 'Momentum Penting untuk Evaluasi'

"Terima kasih untuk semua masyarakat, terima kasih untuk dukungannya, terima kasih kepada MK yang sudah menjalankan tugas yang berat," kata Prabowo saat ditemui di kediamannya di Kartanegara VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 22 April 2024 dilansir dari Antara.

Dalam kesempatan itu Prabowo juga mengungkapkan  setelah proses di MK selesai, ia beserta jajarannya tengah fokus mempersiapkan diri untuk menjalankan program-program kerakyatan ketika sudah resmi memimpin.

"Kita bersyukur proses di MK sudah selesai, dan kita sekarang tentunya melakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan," kata Prabowo.

Baca Juga: Surya Paloh Beri Sinyal NasDem Merapat ke Kubu Prabowo: ' Elit Politik Harus Menghormati Putusan MK'

MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.

Baca Juga: Jelang WWF ke-10 di Bali: RS Sanglah Jadi Faskes Utama Para Delegasi

Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x