RUU MK Dibawa ke Rapat Paripurna, Setelah Panja Menghapus 56 DIM dari Draft

- 1 September 2020, 11:54 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) dalam rapat pembicaraan tingkat I RUU MK bersama Komisi III DPR RI, Menpan-RB, serta perwakilan Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8/2020)
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) dalam rapat pembicaraan tingkat I RUU MK bersama Komisi III DPR RI, Menpan-RB, serta perwakilan Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8/2020) /ANTARA/Ho-Kemenkumham

Baca Juga: Pengusutan Kasus Jaksa Pinangki Atas Dugaan Gratifikasi dari Djoko Tjandra akan Melibatkan KPK

Materi substansi yang dibahas dalam Panja antar lain:

a. Kedudukan, susunan, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi

b. Pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi serta perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

c. Perubahan mengenai usia minimal, syarat dan tata cara seleksi Hakim Konstitusi

d. Penambahan ketentuan baru mengenai unsur Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

e. Peraturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi Hakim Konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan penjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional

Baca Juga: Tarik Rakyat, Bebaskan Rakyat Dari Belenggu Kemiskinan dan Ketidakadilan Tugas PDI Perjuangan

Dengan demikian Adies menginformasikan bahwa jumlah DIM yang bersifat tetap menjadi 94 DIM,   yang bersifat Redaksional 13 DIM , Substantif 12 DIM dan Substantif yang baru ada 2 DIM.

Usulan DIM dengan Substantif baru yaitu pasal 10A tentang perluasan kewenangan MK dalam membahas Constitutional Complaint (CC) terkait tindakan pejabat publik yang melakukan tindakan inkonstitusional dalam melaksanakan Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x