Disurvei Capres Selalu Posisi Terbawah, Malah Jadi Semangat Cak Imin untuk Kerja Keras

- 8 Oktober 2023, 14:43 WIB
Cak Imin.
Cak Imin. /instagram/cakiminow

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika, Antisipasi Kemacetan Penonton Asal Lombok Diimbau Pakai Sepeda Motor

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Baca Juga: Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas, 'Kronologi Kekerasan Ronald Tannur Bengis dan Bereskalasi

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah