Pemilu 2024: Punya Hak Suara, 4.955 ODGJ di Bali Boleh Nyoblos, Ini Syaratnya

- 19 Desember 2023, 14:03 WIB
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dan anggota KPU Bali, Selasa 19 Desember 2023.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dan anggota KPU Bali, Selasa 19 Desember 2023. /Dok Muamar

 

 

 

INDOBALINEWS - Ada 4.955 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Bali yang berhak ikut nyoblos di Pemilu 2024 asalkan memenuhi syarat rekomendasi dari dokter.

Menurut Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, memberikan kesempatan kepada ODGJ atau disabilitas mental sebagai pemilih atau memiliki hak suara pada Pemilu 2024.

Sementara, dari data KPU Bali untuk pemilih dari disabilitas mental di Pulau Bali total sebanyak 4.955 orang. Rinciannya di Kabupaten Jembrana ada 457 orang, Kabupaten Tabanan ada 702 orang, Kabupaten Badung 653 orang, Kabupaten Gianyar 760 orang, Kabupaten Klungkung 319 orang, Kabupaten Bangli 372 orang, Kabupaten Karangasem 631 orang, Kabupaten Buleleng 703 orang dan Kota Denpasar 358 orang.

Dikatakannya yang menentukan bahwa ODGJ bisa mencoblos atau memilih adalah adanya surat rekomendasi bahwa ODGJ tersebut mampu untuk mencoblos.

Baca Juga: Cara Bikin Serum Vitamin C Sendiri, Cobain Kalo Lagi 'Gabut' Siapa Tahu Cocok!

"Yang menentukan apakah dia boleh mencoblos atau tidak itu adalah dokter. Jadi kalau di Rumah Sakit Jiwa di Bangli, saya paham banget saat hari H mereka akan diberikan rekomendasi. Oh ini bisa (mencoblos), karena itu orang sakit, orang sakit kan bisa sembuh. Makanya, di data semua karena kepentingan itu, tidak boleh satu orang pun di Indonesia ini yang tertinggal atau tidak punya hak pilih," kata Lidartawan, di Denpasar Bali, Selasa 19 Desember 2023.

Ia menerangkan, bahwa ODGJ itu jika ada surat rekomendasi dari dokter itu bisa melakukan pencoblosan. Namun, kalau tidak ada tidak boleh melakukan pencoblosan.

Baca Juga: Simak Ramalan Kesehatan dan Karier Zodiak Cancer, Leo dan Virgo, Selasa 19 Desember 2023

Selain itu, menurutnya ada pihak keluarga yang sengaja menyembunyikan anggota keluarganya yang memiliki disabilitas mental atau ODGJ sehingga susah untuk dicatat TPS.

"Pada saatnya nanti, kalau dikatakan dia sudah boleh (memilih), boleh. Tapi kalau tidak, iya kita tidak kasih. Termasuk yang biasanya di luar, ini kebiasaan (keluarganya) yang ini malah disembunyikan biasanya. Kita susah mencari," ujarnya terkait pemilu di daerah.

Baca Juga: Update Harga Sembako Selasa 19 Desember 2023, Harga Cabai Keriting Turun

"Dan kalau pun pada saat itu memang tidak bisa memilih lebih baik kita tidak kasih memilih daripada surat suaranya dirobek atau ngamuk di sana, kasihan juga. Ini kita lakukan betul, jadi tidak serta merta ODGJ semua boleh milih juga, tapi datanya iya kita data. Karena itu orang yang sakit kan bisa sembuh," ujarnya.

Sementara, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bali mengatakan, bahwa potensi ODGJ memilih di Bali mencapai 4.955 orang. "Potensinya ada sekitar 4.955 sesuai data," ujarnya.

Baca Juga: Keberuntungan Asmara Libra, Scorpio dan Sagitarius, Simak Ramalan Zodiak Selasa 19 Desember 2023

Namun, pihaknya menerangkan di samping ODGJ ada yang di rumah sakit ada juga yang sebetulnya dirawat di rumahnya dan ketika dirawat di rumah sebetulnya pihak keluarga enggan mengizinkan yang bersangkutan nyoblos.

"Itu dari beberapa pemilu memang seperti itu. Khawatirnya nanti kumat atau kedua mungkin pihak keluarganya malu, atau pertimbangan lainnya. Tapi sepanjang tidak ada surat rekomendasi dari dokter kita tidak izinkan untuk nyoblos nanti di Pemilu 2024," ujarnya.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah