Serba Serbi Pemilu di Daerah, Caleg Nasdem Bali Protes Jumlah Suara Hilang, Begini Klarifikasi KPU Bali

- 16 Februari 2024, 16:58 WIB
 Ilustrasi caleg
Ilustrasi caleg /Lidiyawati Harahap/Antara Foto

 

INDOBALINEWS - Seorang can legislatif (caleg) Nasdem Bali melayangkan aduan karena jumlah suaranya hilang saat melihat laporan penghitungan suara di portal KPU.

Caleg yang bertarung dalam pemilihan DPR RI dalam laporannya menjelaskan bahwa jumlah suaranya ketika dicek berubah dari pantauan awal.

Menurut Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan, aduan seperti ini bisa terjadi karena caleg sepenuhnya mengandalkan portal KPU tidak memiliki saksi partai atau individu.

Baca Juga: Ini Klarifikasi Ketua KPU Soal Isu Manipulasi Penghitungan Suara, Masyarakat Bisa Ikut Memantau

“Beberapa jam lalu kami menerima keberatan dari salah satu caleg, kami klarifikasi bahwa terjadinya proses penurunan suara karena kesalahan aplikasi membaca tulisan yang dibuat oleh KPPS,” katanya di Denpasar, Jumat 16 Februari 2024 dilansir dari Antara.

John menjelaskan bahwa KPPS bertugas menulis angka riil pada formulir C Hasil sesuai panduan bentuk angka balok agar terbaca sistem, namun sejumlah petugas menulis dengan bentuk biasa sehingga ada kesalahan aplikasi Sirekap ketika membaca.

Selanjutnya ketika penyelenggara menemukan angka yang terbaca itu berbeda mereka segera memperbaiki, sehingga hal ini yang menyebabkan perubahan angka pada portal pemilu2024.kpu.go.id.

Baca Juga: Liga 1 Pekan ke-25: Jelang Laga Bali United vs PSM Makassar, Teco Bidik 3 Poin Tambahan

“Misalnya, awalnya melihat angka 714 kok tiba-tiba pagi ini menjadi 214, itulah kronologis yang bisa terjadi dalam proses perbaikan di aplikasi Sirekap selama ini,” ujar John.

 

John kemudian menawarkan solusi agar para caleg rutin memeriksa portal hitung suara KPU dengan menyesuaikan angka yang keluar dengan formulir C Hasil.

“Disinilah kami menerangkan jika memang terjadi proses perubahan perolehan suara itu semata-mata karena proses perbaikan menyesuaikan dengan formulir, karena yang menjadi autentifikasi adalah formulir C Hasil,” imbuhnya.

Baca Juga: Okupansi Hotel Saat Libur Imlek dan Isra Mi'raj Capai 80 Persen

“Nanti proses lanjutan yang menjadi patokan adalah proses rekapitulasi di tingkatan kecamatan. Nah ini saya harapkan semua peserta pemilu untuk mengeluarkan saksi-saksinya di tingkatan rekapitulasi kecamatan agar menjadi proses penghitungan yang transparan,” sambungnya.

Di balik protes ini, KPU Bali mengakui masih ada kekurangan dari badan adhoc dalam hal ini KPPS yang sudah diberikan bimbingan teknis berulang namun karena faktor kelelahan mereka cenderung terburu-buru dan membuat kesalahan.

Untuk itu penyelenggara terus melakukan perbaikan dan menerima segala laporan, sembari menunggu progres dari suara masuk yang saat ini bahkan belum menyentuh 50 persen.

Baca Juga: Ini Link Real Count KPU Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Untuk diketahui, KPU mencatat hingga saat ini jenis pemilihan presiden dan wakil presiden baru 48,85 persen suara masuk, 12,91 persen untuk jenis pemilihan DPR RI, 38,78 persen untuk jenis pemilihan DPD RI, dan 18,87 persen DPRD Bali. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah