INDOBALINEWS - Seorang can legislatif (caleg) Nasdem Bali melayangkan aduan karena jumlah suaranya hilang saat melihat laporan penghitungan suara di portal KPU.
Caleg yang bertarung dalam pemilihan DPR RI dalam laporannya menjelaskan bahwa jumlah suaranya ketika dicek berubah dari pantauan awal.
Menurut Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan, aduan seperti ini bisa terjadi karena caleg sepenuhnya mengandalkan portal KPU tidak memiliki saksi partai atau individu.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Ketua KPU Soal Isu Manipulasi Penghitungan Suara, Masyarakat Bisa Ikut Memantau
“Beberapa jam lalu kami menerima keberatan dari salah satu caleg, kami klarifikasi bahwa terjadinya proses penurunan suara karena kesalahan aplikasi membaca tulisan yang dibuat oleh KPPS,” katanya di Denpasar, Jumat 16 Februari 2024 dilansir dari Antara.
John menjelaskan bahwa KPPS bertugas menulis angka riil pada formulir C Hasil sesuai panduan bentuk angka balok agar terbaca sistem, namun sejumlah petugas menulis dengan bentuk biasa sehingga ada kesalahan aplikasi Sirekap ketika membaca.
Selanjutnya ketika penyelenggara menemukan angka yang terbaca itu berbeda mereka segera memperbaiki, sehingga hal ini yang menyebabkan perubahan angka pada portal pemilu2024.kpu.go.id.
Baca Juga: Liga 1 Pekan ke-25: Jelang Laga Bali United vs PSM Makassar, Teco Bidik 3 Poin Tambahan