Ganjar Mahfud Legowo Terima Putusan MK: 'Akhir dari Sebuah Perjalanan'

- 22 April 2024, 22:19 WIB
Ganjar Pranowo (tengah) dan Mahfud MD didampingi Kuasa Hukumnya Todung Mulya Lubis menghadiri putusan sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi Senin 22 april 2024.
Ganjar Pranowo (tengah) dan Mahfud MD didampingi Kuasa Hukumnya Todung Mulya Lubis menghadiri putusan sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi Senin 22 april 2024. / /antara

 

Mahfud pada kesempatan yang sama mengatakan proses hukum terkait hasil pemilu telah selesai di tangan hakim konstitusi. Ia menegaskan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.

"Oleh sebab itu, kami menerima, demi keadaban hukum," imbuh Mahfud.

Mahfud menambahkan, keputusan hakim sejati-nya adalah untuk menyelesaikan sengketa. Suka atau tidak, kata dia, keputusan hakim harus diikuti.

MK pada Senin membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Dua perkara tersebut diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga: Piala Asia U23: Melaju ke Perempat Final, Erick Thohir: Target Selanjutnya Lolos Olimpiade

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah