Ganjar Mahfud Legowo Terima Putusan MK: 'Akhir dari Sebuah Perjalanan'

- 22 April 2024, 22:19 WIB
Ganjar Pranowo (tengah) dan Mahfud MD didampingi Kuasa Hukumnya Todung Mulya Lubis menghadiri putusan sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi Senin 22 april 2024.
Ganjar Pranowo (tengah) dan Mahfud MD didampingi Kuasa Hukumnya Todung Mulya Lubis menghadiri putusan sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi Senin 22 april 2024. / /antara

INDOBALINEWS - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan kubu 01 dean 03 dalam sidang sengketa pilpres 2024 hari ini Senin 24 April 2024.

Ditanya usai putusan, pasangan Ganjar Mahfud yang menghadiri sidang putusan mengungkap rasa legowonya (ikhlas-red) atas putusan yang tak berpihak pada kubunya.

Pasangan ini juga menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Diketahui, MK menyatakan permohonan Ganjar dan Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan menyatakan menolak seluruh permohonan mereka.

Baca Juga: Surya Paloh Beri Sinyal NasDem Merapat ke Kubu Prabowo: ' Elit Politik Harus Menghormati Putusan MK'

"Saya dan Kak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," kata Ganjar ditemui usai sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Putusan MK secara tidak langsung menguatkan hasil Pilpres 2024 yang dimenangi oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Atas putusan tersebut, Ganjar pun mengucapkan selamat kepada pemenang.

"Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," tutur dia dilansir dari Antara.

Baca Juga: 5 Drama Korea Bulan April 2024

 

Mahfud pada kesempatan yang sama mengatakan proses hukum terkait hasil pemilu telah selesai di tangan hakim konstitusi. Ia menegaskan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.

"Oleh sebab itu, kami menerima, demi keadaban hukum," imbuh Mahfud.

Mahfud menambahkan, keputusan hakim sejati-nya adalah untuk menyelesaikan sengketa. Suka atau tidak, kata dia, keputusan hakim harus diikuti.

MK pada Senin membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Dua perkara tersebut diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga: Piala Asia U23: Melaju ke Perempat Final, Erick Thohir: Target Selanjutnya Lolos Olimpiade

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah