Gatot Nurmantyo Disindir Danjen Kopassus Karena Pakai Baret Merah Tidak Pada Tempatnya

- 6 Oktober 2020, 20:41 WIB
Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI Mohamad Hasan memberikan pernyataan soal penggunaan baret Merah agar pada tempatnya, diacara HUT ke 75 Kopassus secara virtual Markas Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Senin (5/10)
Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI Mohamad Hasan memberikan pernyataan soal penggunaan baret Merah agar pada tempatnya, diacara HUT ke 75 Kopassus secara virtual Markas Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Senin (5/10) /Antara

“Kami juga selaku pembina korps mengimbau kepada seluruh purnawirawan maupun orang-orang yang mendapatkan kehormatan untuk memakai baret merah untuk menggunakannya dengan bijak,” kata Hasan usai mengikuti HUT ke-75 TNI secara virtual di Markas Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Senin (5/10).

Baca Juga: Puan Maharani Dinilai 'Kekanak-kanakan' Matikan Mikrofon Saat Irwan Partai Demokrat Protes

Baca Juga: Demi Janda Bolong nya, Chef Juna Siapkan 2 Anjing Penjaga

Danjen Kopassus mengatakan hal itu menanggapi penggunaan baret merah saat aksi tabur bunga dan deklarasi yang dilakukan sejumlah purnawirawan TNI di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, beberapa waktu lalu.

Menurut dia simbol baret merah tidak boleh digunakan secara sembarangan dan sangat dihargai Korps Kopassus.

“Seperti para sesepuh menyampaikan bahwa baret merah adalah kehormatan bagi prajurit Kopassus dan simbol yang sangat harus dihargai. Oleh karena itu pemakaiannya, penggunaannya harus terkait dengan acara Kopassus ini sendiri,” kata Hasan menjelaskan.

Penggunaan simbol baret merah sudah sejak dahulu, kata dia, sudah ada edaran yang mengaturnya.

Baca Juga: Pesta Seks Bergantian 3 Pasang ABG Selama Empat Hari Empat Malam di Pidie

Hasan menyesalkan masih adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan simbol baret merah.

“Itu sudah ada edaran dari dulu. Kami juga sudah dapat banyak keluhan, kritikan, dan keprihatinan tentang penggunaan (simbol) tersebut,” ucap Danjen Kopassus.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah