Disisi lain pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Fajar mengungkapkan, dalam Pasal 61 A UU Ciptaker dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.
Seperti diatur pada Pasal 61 A Ayat 1 yang berbunyi, ”Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh”.
Baca Juga: Polisi Austria Tangkap 14 Orang Terkait Penembakan di Wina, Kanselir Kurz Akan Tindak Tegas
Hal itu juga ditegaskan kembali pada Pasal 61 A Ayat 2 yang berbunyi, “Uang kompensasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan”.
Sebagai tambahan pasal 61 A ayat 3 menjelaskan pula bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Secara Resmi Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi
UU Ciptaker juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya. Dalam Pasal 185 UU Ciptaker dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon.
Bahkan, menurut Fajar, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon bila ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam pasal 154 A Ayat g.
Selain itu UU Ciptaker juga menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera lagi masuk dalam dunia kerja.