“Siapa Bilang PKWT Seumur Hidup?, Pesangon Tetap Ada dan Masa Percobaan pun Tetap Dihitung!; KSP

- 4 November 2020, 16:05 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /

INDOBALINEWS - Kisruh pemahaman yang salah atau hoax yang beredar mengenai status karyawan kontrak dipertegas oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP). 

Dalam siaran pers nya di Jakarta, Rabu (4/11), Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, dalam UU Ciptaker yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih dibatasi waktunya.

Fajar menekankan bahwa tidak ada penerapan “Karyawan Kontrak Seumur Hidup” dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (UU Ciptaker).

“Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP (Peraturan Pemerintah),” ucap Fajar menegaskan.

Baca Juga: Jemaah Indonesia Hari Ini Sudah Mulai Laksanakan Umrah, Setelah Karantina Tiga Hari

Dalam Pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja, dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Lebih lanjut mengenai hal pembatasan PKWT karena adanya masa percobaan, Fajar menjelaskan, selain batal demi hukum, UU Cipta Kerja juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan, seperti yang dirilis oleh Indobalinews dari Antara.

Penjelasan ini dapat dilihat pada Pasal 58 Ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal diisyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja diisyaratkan tersebut batal demi hukum dan massa kerja tetap dihitung.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Dibuka, Segera Daftar di Situs Resminya!

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x