'Sekolah di Denpasar Harus Terapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok'

- 7 November 2022, 21:35 WIB
Sosialisasi kawasan tanpa rokok di sekolah.
Sosialisasi kawasan tanpa rokok di sekolah. /Dok Rohmat

Baca Juga: Pelatih Bali United U-20 Akui Pemain Jenuh Latihan Tanpa Kejelasan Kompetisi BRI Liga 1

Merujuk pada Perda Kota Denpasar No 7 Tahun 2013, sekolah atau kampus termasuk dalam kategori tempat yang harus menerapkan 100% KTR.

Tidak hanya di dalam gedung saja, tetapi batasannya adalah sampai batas pagar terluar. Ada beberapa indikator yang harus dipatuhi, diantaranya adalah tidak ada orang merokok, tidak ada puntung rokok, tidak tercium bau asap rokok, tidak tersedia asbak, tidak ada tempat khusus merokok, harus ada tanda KTR, tidak ada sponsor dan iklan rokok, serta tidak ada yang menjual rokok.

Baca Juga: Kapolri: Presidensi Indonesia di G20 Dapat Memberikan Solusi Bagi Perdamaian Dunia

Dari beberapa sekolah yang dikunjungi oleh Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, bersama Tim Pembina dan Pengawas KTR Kota Denpasar, belum ditemukan adanya pelanggaran berupa ditemukannya orang merokok di lingkungan sekolah.

“Sejauh ini kami belum menemukan pelanggaran Perda KTR di sekolah. Hal ini menunjukan implementasi kebijakan sudah dijalankan dengan baik oleh pihak sekolah” ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah