Walikota Apresiasi Program Denpasar Kota Sehat Tanpa Asap Rokok

- 5 April 2022, 20:10 WIB
 Audiensi Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengda Bali bersama Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (PSKM FK Unud), Udayana Central di ruang kerja Wakil Wali Kota Denpasar, Selasa 5 April 2022.
Audiensi Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengda Bali bersama Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (PSKM FK Unud), Udayana Central di ruang kerja Wakil Wali Kota Denpasar, Selasa 5 April 2022. /Dok IAKMI

INDOBALINEWS - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa memberikan dukungan pencanangan program Denpasar Kota Sehat Tanpa Asap Rokok sebagai program strategis dalam pencapaian target pengendalian bahaya rokok terhadap kesehatan khususnya penurunan angka perokok pemula.

Hal itu terungkap saat audiensi Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengda Bali bersama Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (PSKM FK Unud), Udayana Central di ruang kerja Wakil Wali Kota Denpasar, Selasa 5 April 2022.

Di hadapan Wakil Wali Kota Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua IAKMI Bali, Dr I Made Kerta Duana menjelaskan, pencanangan program DESTAR ini, melalui penerapan dan penegakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang efektif di semua tempat umum, tempat kerja angkutan umum dan tempat lainnya.

Baca Juga: Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief Akan Diperiksa KPK, Saksi Kasus Suap Abdul Gafur Mas'ud

Pihaknya melakukan audiensi dengan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jayanegara yang diwakili Wakil Wali Kota Kadek Agus Arya Wibawa, terkait rencana pencanangan DESTAR pada akhir April mendatang.

"Pencanangan program DESTAR ini, juga pencapaian terget rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang salah satunya untuk menurunkan angka perokok pemula," ujar Duana.

Lebih lanjut dikatakannya, selama setahun ini, program ini akan dilakukan serangkaian kegiatan yang melibatkan stakeholder terkait dan berbagai aktivitas lainnya sebagai evaluasi terhadap penerapan KTR, yang sudah dilakukan selama ini.

Baca Juga: Baru Rilis Beberapa Jam, 'Still Life' Comebacknya BIG BANG Duduki Puncak Tangga Lagu Dunia

Evaluasi dilakukan terhadap penerapan kebijakan KTR, penguatan aturan regulasi pengaturan iklan luar ruang, iklan dalam ruang hingga edukasi, klinik berhenti merokok hingga pemanfaatan dana Pajak Rokok Daerah (PRD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk program kesehatan.

Made Kerta Duana menyatakan, Wali Kota melalui Wakil Wali Kota, sangat mendukung, memberi apresiasi program ini dan siap mengawal beberapa isu penting lainnya seperti Revisi Perda KTR maupun aturan lainnya yang dibutuhkan dalam kebijakan pengendalian tembakau.

Ditambahkan Made Kerta Duana, Kota Denpasar dan beberapa kota lainnya, menjadi percontohan nasional dari Kementerian Kesehatan dan IAKMI mendorong dalam penerapan berbagai kebijakan strategis untuk percapaian target RPJMN dalam penurunan perokok pemula.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x