INDOBALINEWS - Pasca disahkannya UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, kementerian kesehatan menerima kritik dan saran sebagai acuan untuk menyusun aturan turunannya.
Terkait pelaksanaannya, kata Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, dari pernyataan resminya Kamis, 14 September 2023 menyatakan, mengundang seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
"Penyusunan aturan turunan dari UU Kesehatan ini, kita buka ruang untuk publik kritik dan saran dari masyarakat," katanya di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.
Kritik, saran dan aspirasi dari masyarakat ini, kata dia, sangat penting untuk menyusun aturan turunan ini secara konprehensif.
Selain itu, sebutnya, juga untuk memastikan bahwa penyusunan aturan turunan ini, dilakukan secara terbuka dan transparan.
Keterlibatan publik secara luas ini, katanya, sangat diharapkan, hingga dalam pelaksanaannya nanti tidak memunculkan persoalan lagi.
Baca Juga: Bule Australia di Ubud Jadi Korban Pencurian, 9 Berlian Hilang dan Kerugian Capai Rp 250 Juta
Kementerian Kesehatan, sebut Syahril, telah menyediakan laman khusus yang bisa di akses pada "https://partisipasisehat.kemkes.go.id" Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, kata dia, bisa membuka portal tersebut.