Terkait UU Kesehatan, Kemenkes Buka Ruang Kritik Publik

- 14 September 2023, 17:02 WIB
Ilustrasi. Para dokter muda seusai mengucapkan janji dokter. UU Kesehatan No 17 yang baru ditetapkan yang membutuhkan aspirasi masyarakat.
Ilustrasi. Para dokter muda seusai mengucapkan janji dokter. UU Kesehatan No 17 yang baru ditetapkan yang membutuhkan aspirasi masyarakat. /Dok Abiyyu

INDOBALINEWS - Pasca disahkannya UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, kementerian kesehatan menerima kritik dan saran sebagai acuan untuk menyusun aturan turunannya.

Terkait pelaksanaannya, kata Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, dari pernyataan resminya Kamis, 14 September 2023 menyatakan, mengundang seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.

"Penyusunan aturan turunan dari UU Kesehatan ini, kita buka ruang untuk publik kritik dan saran dari masyarakat," katanya di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Sempat Absen di Panggilan Pertama, Akhirnya Wulan Guritno Sambangi Bareskrim Polri Terkait Judi Online

Kritik, saran dan aspirasi dari masyarakat ini, kata dia, sangat penting untuk menyusun aturan turunan ini secara konprehensif.

Selain itu, sebutnya, juga untuk memastikan bahwa penyusunan aturan turunan ini, dilakukan secara terbuka dan transparan.

Keterlibatan publik secara luas ini, katanya, sangat diharapkan, hingga dalam pelaksanaannya nanti tidak memunculkan persoalan lagi.

Baca Juga: Bule Australia di Ubud Jadi Korban Pencurian, 9 Berlian Hilang dan Kerugian Capai Rp 250 Juta

Kementerian Kesehatan, sebut Syahril, telah menyediakan laman khusus yang bisa di akses pada "https://partisipasisehat.kemkes.go.id" Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, kata dia, bisa membuka portal tersebut.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x