INDOBALINEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meninjau Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) yang bertujuan meningkatkan akses layanan kesehatan di daerah terpencil di dermaga perairan Labuan Baju, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kementerian Kesehatan ingin memberikan akses yang sama dan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat di daerah terpenci," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis di Jakarta seperti dilansir dari Antaranews.com, Minggu 10 September 2023.
Budi mengaku salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara, tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan rumah sakit kapal, serta menjadi payung hukum agar layanan Rumah Sakit Kapal dapat didanai BPJS.
Baca Juga: Liga 1: PSIS Semarang Dapat Dua Amunisi Tambahan Sambut Putaran Kedua Kompetisi
Menurut Budi, Indonesia sebagai negara kepulauan sangat terbantu dengan hadirnya Rumah Sakit Kapal. Adapun, hal ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat di daerah yang masih sulit dijangkau oleh fasilitas layanan kesehatan. Maka dari itu, akses kesehatan yang mudah tidak hanya berpusat di kota-kota besar.
"Adanya peraturan ini akan memudahkan intervensi pemerintah dalam mendukung layanan di Rumah Sakit Kapal, begitu juga program-program pemerintah juga akan sangat mungkin masuk dalam program layanan kesehatan di sini," terang Budi.
Baca Juga: Tampil Memukau di Stadion Manahan, 2 Gol Marselino Ferdinan Rayakan Ulang Tahunnya
Selain itu, Budi juga berharap penyelenggaraan Rumah Sakit Kapal dapat menjadi program yang berkesinambungan, sehingga pemerataan akses layanan keseahtan yang berkualitas di Indonesia bisa tercapai.
Dalam keterangan yang sama, Direktur Utama RSTKA Agus Harianto menuturkan dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan tentang RS Kapal diharapkan dapat lebih banyak menjangkau masyarakat kepulauan dalam mendapat pelayanan kesehatan serta dapat menginspirasi lembaga lain untuk turut serta membangun pelayanan kesehatan di atas kapal.
"Saya berharap dengan adanya peraturan ini, pelayanan kesehatan untuk masyarakat kepulauan akan semakin kencang jalannya dan makin banyak yang terbantu. Semoga apa yang kami lakukan bisa menjadi contoh bagi lembaga lain untuk ikut membangun RS Kapal dan memberikan pelayanan di lebih dari 17.000 pulau di Indonesia," imbuh Agus.