Bule Australia di Ubud Jadi Korban Pencurian, 9 Berlian Hilang dan Kerugian Capai Rp 250 Juta

- 14 September 2023, 14:47 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Ubud, Bali, Kamis 14 September 2023.
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Ubud, Bali, Kamis 14 September 2023. /Dok. Humas Polsek Ubud


INDOBALINEWS - Kepolisian Sektor (Polsek) Ubud mengamankan Harianto alias Yanto asal Jember, Jawa Timur. Pria berusia 35 tahun ini diringkus lantaran mencuri barang milik warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial RH (34). Polsek Ubud menangkap Yanto pada Selasa 29 Agustus 2023.

Pelaku melalukan pencurian di tempat korban menginap di salah satu vila yang berlokasi di Jalan Tirta Tawar, Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Ubud,  Gianyar, Bali,  Rabu 26 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 Wita.

"Untuk kerugian korban Rp 250 juta," kata Kapolsek Ubud Kompol I Made Uder, Kamis 14 September 2023.

Baca Juga: ARMA III: Diskon Perayaan 10 Tahun, Nikmati Pengalaman Simulasi Militer yang Menantang

Kronologisnya, saat itu sekitar pukul 10.40 Wita, pria dari Negeri Kanguru itu meninggalkan vila untuk jalan-jalan. Lebih lanjut, sekitar pukul 12.40 Wita, saat korban kembali ke vila, dia melihat pintu vila dalam keadaan terbuka dan rusak sekitar pukul 15.30 Wita.

Kemudian, saat korban akan mengambil tas untuk dibawa ke tempat gym, korban baru menyadari bahwa sejumlah barang miliknya telah hilang. Yakni, satu buah MacBook Pro Silver merk Apple, satu buah headphone merek Pioneer DJ, satu buah podcast microphone merek Shure MV7 USB, satu buah tas kecil yang di dalamnya berisi satu buah cincin emas putih dengan sembilan butir berlian beserta kotaknya, dan satu buah tas gandong merek Tom Bihn.

"Atas peristiwa tersebut korban kemudian membuat laporan ke Polsek Ubud untuk proses lebih lanjut," terang Uder.

Baca Juga: Liga 1: Banyak Pemain Borneo FC Gabung Timnas Indonesia, Pieter Huistra: Bukti Pembinaan Berjalan Baik

Lewat laporan tersebut, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil menangkap pelaku di Jember, Jawa Timur. Selain itu, pelaku telah ditahan di Mapolsek Ubud. "Modus operandinya yang bersangkutan menyasar rumah kosong," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363, Ayat 1 ke-5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x