Menag Sanggupi Permintaan Koster Soal Revisi Buku Memuat Ajaran Sampradaya

20 Desember 2020, 19:27 WIB
Menag Fahrul Razi dalam peresmian Univeristas Hindu Negeri, I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Minggu 20 Desember 2020 di Jalan Ratna, Tonja, Denpasar Utara. /Dok Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyanggupi permintaan GubernurBali I Wayan Koster untuk merevisi Buku Pelajaran Agama Hindu yang memuat ajaran Sampradaya.

Hal ini mengemuka saat acara peresmian Univeristas Hindu Negeri, I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Minggu 20 Desember 2020 di Jalan Ratna, Tonja, Denpasar Utara.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Minggu 20 Desember 2020

Pada kesempatan itu Menteri Agama RI, Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi menegaskan pihaknya sudah melakukan revisi buku-buku pelajaran Agama Hindu yang sebelumnya memuat tentang ajaran Sampradaya.

Baca Juga: Polisi Olah TKP I Kasus Keracunan Gas Menewaskan 4 Orang Di Jimbaran Bali

"Revisi buku, sudah dilakukan. Mudah - mudahan dalam waktu dekat ini buku pelajaran Agama Hindu sudah tuntas," tegasnya di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Hindu, Dr. Tri Handoko Seto, dan Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si.

Baca Juga: Pertemuan Koster-Zulkieflimansyah, Bali Siap Bantu Pariwisata NTB

Pernyataan tegas Menag Fachrul Razi itu disampaikan setelah sebelumnya mendengar pernyataan dari Gubernur Bali, Wayan Koster yang memohon kepada  Menteri Agama agar merevisi buku-buku pelajaran Agama Hindu yang berisi ajaran terkait Sampradaya, karena tidak sesuai dengan praktek keagamaan dengan budaya Indonesia.

Baca Juga: Gasak 15 Unit Motor di Jember, Seorang Residivis Curanmor Dibekuk Polisi Bali

Sebelumnya, masalah Sampradaya di Pulau Dewata juga sempat menjadi perhatian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Dengan dikeluarkannya Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor : 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali.

Baca Juga: Kisah Teroris Bom Marriott, Dari Jualan Bebek dan Telurnya Hingga Penampakan Bungker Berair

Atas putusan tersebut, Gubernur Wayan Koster dalam beberapa hari yang lalu juga mengeluarkan pendapatnya dengan memberikan nada sangat menghormati dan mendukung terbitnya Keputusan Bersama tersebut.

Hal itu dalam mewujudkan tatanan kehidupan Krama Hindu di Bali yang rukun, damai, dan tertib. Yang telah terbangun dan mengakar selama berabad-abad berdasarkan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali.

Baca Juga: Setelah 7 Hari Pencarian Penyelam Yang Hilang Saat Teliti Gerak Hiu di Karangasem Bali Dihentikan

Sedangkan Menteri Agama, Fachrul Razi diakhir sambutannya juga mengajak seluruh umat beragama untuk saling menghormati, memiliki sikap toleransi, dan saling bergotong royong untuk kebaikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(***)

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler