UU Pemajuan Kebudayaan Belum Termanifestasi, Kurator Seni: Perlu Ruang untuk Dialog

- 6 Oktober 2021, 08:25 WIB
Kurator seni Bambang Asrini Wijdnarko berpendapat seharusnya seniman jalanan tidak takut untuk menyuarakan hak kepada para penguasa. Tidak hanya negara, tetapi juga organisasi massa. (Foto ilustrasi mural).
Kurator seni Bambang Asrini Wijdnarko berpendapat seharusnya seniman jalanan tidak takut untuk menyuarakan hak kepada para penguasa. Tidak hanya negara, tetapi juga organisasi massa. (Foto ilustrasi mural). /Instagram @ridwankamil

INDOBALINEWS - Kurator seni Bambang Asrini Widjanarko berpendapat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan belum termanifestasi dalam komunitas yang lebih luas.

"Saya melihat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan belum termanifestasi dalam kelompok-kelompok yang begitu banyak. Itu harus ada progres. Mesti ada ruang untuk terjadinya dialog," katanya dalam diskusi publik Dewan Kesenian Jakarta bertajuk "Mural, Estetika, Etika dalam Perspektif Ekspresi Demokrasi", Selasa 5 Oktober 2021.

Dia juga berpendapat seniman, termasuk seniman pembuat mural, yang sejati adalah seniman yang dapat mewakili kepekaan atas keadilan sosial.

Baca Juga: PPKM Mikro di Bali Terbaik di Indonesia, Berlanjut Hingga 18 Oktober 2021

"Seniman mewakili publik. Ada negosiasi mana (karya) yang personal, mana yang komunal. Bahwa seniman yang mewakili publik itu sudah seharusnya," kata ujarnya.

Bambang menyebut sudah seharusnya seniman jalanan tidak takut untuk menyuarakan hak kepada para penguasa. Tidak hanya negara, tetapi juga organisasi massa.

Bambang juga mengatakan, ekspresi dalam seni tak bisa dilarang namun bisa direduksi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Rabu 6 Oktober 2021, Bagaimana Keberuntungan Capricorn, Aquarius, Pisces

Ia lantas menyoroti salah satu karya seorang seniman di Jakarta yang bertuliskan “Aku tak percaya hari akhir, aku percaya Jakarta hujan sedikit pasti banjir." 

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x