KKP: Warga Indonesia Bisa Miliki Pulau Asalkan Penuhi Syarat-syarat Tertentu

1 September 2020, 06:30 WIB

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi ketentuan kepemilikan dan pengelolaan sumber daya dari pulau-pulau di Indonesia, utamanya menerapkan prinsip konservasi menyeluruh dan berkelanjutan. . Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Aryo Hanggono, memaparkan beberapa ketentuan dalam kepemilikan pulau pribadi. . "Satu pulau itu paling sedikit 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha." ujar Aryo dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. . Dari 70 persen tersebut, Aryo menambahkan bahwa pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 persen untuk ruang terbuka hijau. . Rizki Gura Saputra/PR Vid. Editor: Dwi Cahya/PR

Video Lainnya

Video

Ari lasso Mujizat itu nyata

12 September 2020, 08:14 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x