Hadiri Penetapan Capres Cawapres Terpilih di KPU, Prabowo: Bekerja Sama untuk Rakyat demi Indonesia

- 24 April 2024, 11:15 WIB
Penetapan presiden terpilih dihadiri Prabowo Gibran yang sempat menyapa wartawan di Gedung KPU Rabu 24 April 2024.
Penetapan presiden terpilih dihadiri Prabowo Gibran yang sempat menyapa wartawan di Gedung KPU Rabu 24 April 2024. /pandapotans/antara

INDOBALINEWS - Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Pesiden (Cawapres) RI Prabowo Subianto dan Gibran hadir di KPU untuk mendengarkan Penetapan Capres dan Cawapres Terpilih dalam Pemilu 2024.

Keduanya yang kompak memakai kemeja putih lengan panjang tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, pada pukul 09.58 WIB.

Sebelum memasuki gedung ia sempat menyapa awak media dan berkomentar sejenak bahwa dirinya bersama Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka berkomitmen untuk bekerja keras demi Indonesia ke depan.

Baca Juga: Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Wafat di Usia 96 Tahun

"Kami hari ini datang ke KPU sebagai bagian dari proses yang kami jalankan bersama, proses pemilihan presiden, dan kami sudah ikuti semua prosesnya," kata Prabowo di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024 dilansir dari Antara.

Prabowo lantas mengatakan bahwa hal terpenting saat ini adalah para tokoh politik bekerja sama demi Indonesia.

"Rakyat berharap dan menuntut semua pimpinan politik untuk bekerja sama, bekerja untuk rakyat," ujar Menteri Pertahanan pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin tersebut.

Baca Juga: Tarif Baru Jalan Tol Bali Mandara Mulai 27 April 2024, Segini Besaran Kenaikannya

Prabowo-Gibran kemudian menyapa para awak media, memberikan keterangan, dan langsung memasuki Kantor KPU RI.

KPU RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi, mulai pukul 10.00 WIB.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih memang dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga: Trend Overtourism di Bali, Avtur di Bandara Ngurah Rai Dijamin Aman

Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024. Akan tetapi, hasil tersebut disengketakan di MK.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Perayaan Mati Rasa' dari Umay Shahab Feat Natania Karin

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3).

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.

Baca Juga: Viral di Medsos Video 2 Helikopter AL Kerajaan Malaysia Bersenggolan di Udara, 10 Tewas

Sementara itu, MK pada Senin (22/4), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x