Razia Lapas Krobokan, Disita Barang Terlarang Dari Palu Cutter Hingga Rokok Elektrik

5 April 2021, 21:36 WIB
Aparat gabungan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Bali merazia Lapas Kerobokan Bali Senin 5 April 2021 dan menemukan barang-barang terlarang. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Sejumlah barang-barang yang semestinya terlarang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan ditemukan dalam razia Lapas Kerobokan yang dilakukan gabungan Senin 5 April 2021.

Barang-barang terlarang itu diantaranya adalah pisau cukur, kabel listrik, gunting, korek gas, palu, tang, obeng, rokok elektrik, pisau cutter, handphone, charger handphone dan barang lainnya.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumhan Bali) Jamarulli Manihuruk, razia berupa penggeledahan di setiap blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersinergi dengan pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional.

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Bali Capai 40.760 Hingga Senin 5 April 2021

Baca Juga: Mulai Besok PPKM Mikro Diperpanjang Lagi 6 Hingga 19 April 2021

"Total jumlah personel keseluruhan dalam razia sebanyak lebih dari seratus orang personel gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, UPT Pemasyarakatan Wilayah Denpasar dan Badung, Polres Badung, dan BNN Kabupaten Badung," ujar Jamaruli yang dikutip indobalinews.com.

Ditambahkannya juga razia tersebut dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke- 57 Tahun 2021 sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.06.01-15.

Surat tersebut perihal Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021 menggelar Kegiatan Razia Bersama di Lapas/Rutan pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Baca Juga: Korban Tewas Banjir Bandang Flores Capai 68 Orang, Polri Kerahkan Bantuan

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Khususnya razia bersama yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan yang dipimpin langsung oleh Jamaruli Manihuruk didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo bersinergi dengan Polres Badung dipimpin  Kapolres Badung, AKBP. Roby Septiadi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung (BNNK Badung) dipimpin Kepala BNNK Badung, AKBP.
Nyoman Sebudi.

Sebelum kegiatan razia bersama dilakukan, Kepala Kantor Wilayah memberikan pengarahan kepada seluruh personel gabungan yang pada intinya disampaikan bahwa Lapas merupakan muara dari suatu proses hukum yang menjadi tanggung jawab kita bersama sehingga Lapas bersih dari HALINAR.

Baca Juga: Residivis Nekat Lompat Jendela Kos, Curi Uang Buat Beli Baju Baru

"Kita juga ingin menunjukan kepada masyarakat bahwa kita juga bisa bersinergi dengan baik dengan pihak terkait dalam menangani masalah Lapas dan Rutan. Warga binaan nantinya dapat kembali ke masyarakat secara utuh, itupun tidak terlepas dalam pembinaan termasuk terkait barang-barang yang dilarang masuk ke Lapas," imbuhnya.

Razia bersama dilakukan di semua blok yang ada di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang berjumlah 12 (dua belas) blok hunian dengan jumlah total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 1565 (seribu lima ratus enam puluh lima) warga binaan.

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online Mahasiswi Tewas Gantung Diri di Jendela Kamar Kos

Dikatakannya juga kedepannya razia dilakukan secara rutin guna mengantisipasi hal serupa terulang kembali dan menjadikan Lapas/Rutan kembali kepada fungsi pembinaan. Sehingga WBP yang nantinya keluar dari Lapas/Rutan dapat kembali ke masyarakat.

"Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian terutama Polres Badung dan kepada BNN Kabupaten Badung atas sinergitas yang terjalin sehingga razia bersama ini dapat berjalan sesuai dengan rencana," tandasnya.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler