Mulai Besok PPKM Mikro Diperpanjang Lagi 6 Hingga 19 April 2021

- 5 April 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro
Ilustrasi PPKM Mikro /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

INDOBALINEWS -  Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)  memutuskan untuk memperpanjang lagi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Dalam Inmendagri bernomor 07 Tahun 2021 itu selain PPKM Mikro diperpanjang, pemerintah juga memperluas cakupan pemberlakuan dengan menambah lima provinsi lagi dari 15 menjadi total 20 Provinsi. Perpanjangan PPKM Mikro ini untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari web resmi kemendagri.go.id, dengan demikian  total sebanyak 20 provinsi yang memberlakukan PPKM mikro dari tanggal 6-19 April 2021.

Dijelaskan juga bahwa sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Baca Juga: Korban Tewas Banjir Bandang Flores Capai 68 Orang, Polri Kerahkan Bantuan

Baca Juga: Layanan SIM Drive Thru Sudah Ada di Badung Bali

Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

PPKM Bersakala Mikro yang selama ini dijalankan, terbukti mampu menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan Covid-19, jika dibandingkan dengan masa sebelum pemberlakuan PPKM. Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Berbasis Mikro kembali diperpanjang.

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x