Update penanggulangan Covid-19 di Bali Rabu 28 Juli 2021, Kasus Positif Tambah 1.452

28 Juli 2021, 21:44 WIB
Update penanggulangan Covid-19, Rabu 28 Juli 2021. /Dok Satgas Covid-19 Provinsi Bali

INDOBALINEWS - Update penanggulangan Covid-19, Rabu 28 Juli 2021 mencatat pertambahan kasus hari ini terkonfirmasi positif sebanyak 1.452 orang (1.164 orang melalui Transmisi Lokal, 284 PPDN dan 4 PPLN).

Sementara dalam data update covid-19 Bali, pasien sembuh di hari ini bertambah sebanyak 955 orang dan 44 pasien di hari ini meninggal dunia.

Dari data yang dikeluarkan oleh Satgas covid-19 Provinsi Bali, dengan penambahan kasus di hari ini maka jumlah kasus terkonfirmasi positif di hari ini secara kumulatif menjadi sebanyak 72.555 orang.

Baca Juga: Bule Cantik Ditipu Agen Visa Terpaksa Kembali Ke Ukraina karena Overstay

Sementara pasien sembuh terakumulasi berjumlah 59.424 orang (81,90 persen) dan meninggal dunia 2.060 orang (2,84 persen). Sedangkan kasus aktif per hari ini menjadi 11.071 orang (15,26 persen).

"Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia," demikian penjelasan yang tertulis dalam pernyataan resmi Satgas Covid-19 Provinsi Bali.

Baca Juga: Ini Langkah BI Dukung Implementasi Pemulihan Ekonomi Nasional

Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa masyarakat yang telah memperoleh vaksin pertama sebanyak 3.046.886 orang dan vaksin kedua sebanyak 807.838 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 4.076.800 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 701.040 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan Senin, 02 Agustus 2021.

Baca Juga: Bule Depresi Mantan Pasien RSJ Bangli Akhirnya Dideportasi

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,
yaitu:

a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Baca Juga: Ketersediaan Oksigen untuk Pasien Covid-19 di Bali Masih Bisa Terpenuhi

c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita. Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :

Memakai Masker Standar dengan benar,
* Menjaga Jarak,
* Mencuci Tangan,
* Mengurangi Bepergian,
* Meningkatkan Imun, dan
* Mentaati Aturan
serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler