Bule Depresi Mantan Pasien RSJ Bangli Akhirnya Dideportasi

- 27 Juli 2021, 16:37 WIB
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa 27 Juli 2021 mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Denmark melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa 27 Juli 2021 mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Denmark melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali.


INDOBALINEWS - Seorang bule depresi berkewarganegaraan Denmark bernama Niklas Pihl Madsen, 31 tahun akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi I TPI Denpasar karena melanggar izin tinggal.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa 27 Juli 2021 mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Denmark melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

Warga Negara Denmark tersebut diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan. 

Baca Juga: Seorang Bule Ditemukan Meninggal dalam Apartemen di Sanur, Ada Sisa 2 Strip Bungkus Panadol

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal," ujar Jamaruli dalam pernyataan resminya Selasa 27 Juli 2021.

Lebih lanjut dikatakanhya, bule tersebut juga diketahui telah meresahkan masyarakat di daerah Sanur karena mengalami depresi berat dan kehilangan paspor. Yang bersangkutan juga telah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021.

Baca Juga: Ketersediaan Oksigen untuk Pasien Covid-19 di Bali Masih Bisa Terpenuhi

Yang bersangkutan diberangkatkan pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 menggunakan Pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada Pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta – Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha - Copenhagen.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Jamaruli Manihuruk) menegaskan di masa pandemi Covid-19 dan Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pihak Imigrasi di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di Provinsi Bali, melakukan sinergitas dengan instansi terkait dan tidak segan-segan dalam memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan pelanggaran.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x