Bule Cantik Ditipu Agen Visa Terpaksa Kembali Ke Ukraina karena Overstay

- 28 Juli 2021, 20:02 WIB
Bule cantik WNA Ukraina saat dideportasi Imigrasi Denpasar Bali, Minggu 25 Juli 2021, setelah sebelumnya ditipu agen visa saat mengurus perpanjangan.
Bule cantik WNA Ukraina saat dideportasi Imigrasi Denpasar Bali, Minggu 25 Juli 2021, setelah sebelumnya ditipu agen visa saat mengurus perpanjangan. /Dok Humas Kemenkumham

INDOBALINEWS - Seorang bule cantik yang ditipu agen visa, dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Selasa 27 Juli 2021. Stella Lozanova, 22 tahun merupakan WNA Ukraina , masuk ke Bali pada 26 Februari 2020 dengan visa kunjungan.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, saat memperpanjang izin tinggalnya Stella justru kena tipu agen pengurusan visa, sehingga menyebabkan yang bersangkutan Overstay.

Namun begitu meski menjadi korban penipuan, Stella tetap dideportasi karena izin tinggalnya telah habis sehingga melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Baca Juga: Ketersediaan Oksigen untuk Pasien Covid-19 di Bali Masih Bisa Terpenuhi

"Dia ditipu agen pengurusan visa sehingga membuat masa berlaku ijin tinggalnya telah melebihi batas waktu lebih dari 60 hari," kata Jamaruli dalam pernyataan resminya Selasa 27 Juli 2021.

 

Lebih lanjut dikatakannya pendeportasian ini sudah dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Minggu tanggal 25 Juli 2021 dengan penerbangan Turkish Airlines TK-057 dan TK-465 dengan waktu keberangkatan Pukul 21.00 WIB, dengan tujuan Jakarta – Istanbul- Ukraina. 

Baca Juga: Bule Depresi Mantan Pasien RSJ Bangli Akhirnya Dideportasi

Dijelaskannya juga, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif
Keimigrasian berupa Pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2)
huruf (f) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x