Jerinx Minta Majelis Hakim Kasusnya di Bali, Diganti

14 September 2020, 08:50 WIB
Jerinx dan kuasa hukumnya dari Gendo Law Office akan menyerahkan surat ke PN Denpasar Bali , Senin 14 September 2020, agar majelis hakim yang mengadili kliennya diganti /shira ade

 

INDOBALINEWS - Hari ini Senin 14 September 2020 tim kuasa hukum pemain band asal Bali, Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina alias Jerinx SID akan menyerahkan surat permohonan penggantian majelis hakim yang mengadili kliennya.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Minggu 13 September 2020

Menurut Gendo Suardana, dari Gendo Law Office kuasa hukum Jerinx saat dikonfirmasi oleh indobalinews.com Senin 14 September 2020, surat permohonan penggantian ini akan diserahkan selain karena majelis hakim menggelar sidang online juga sengaja melanggar hukum acara pidana.

Baca Juga: 'Penanganan Pandemi Covid-19 Dimulai Dari Diri Sendiri, Keluarga dan Lingkungan'

"Hari ini sekitar pukul 11.00 wita (Senin 14 September 2020 kami hendak menyerahkan surat ke PN Denpasar. Menindaklanjuti wacana tentang keinginan kami untuk mohon majelis hakim diganti," ujar Gendo kepada indobalinews.com.

Selain itu lanjut Gendo, majelis hakim juga diduga terlibat konflik kepentingan dan tidak independen.

Baca Juga: Gali Lobang Pondasi, Nemu Kerangka Manusia di Bali

Selain akan menyerahkan surat terkait permohonan agar majelis hakim dalam perkara diganti, Gendo juga  meminta ketua PN Denpasar menjawab surat ini secara tertulis bukan dengan pernyataan rilis di media

"Jika ketua PN Denpasar berkenan kami hendak menyerahkan langsung. Tetapi jika tidak, kami akan serahkan ke bagian umum," imbuh Gendo.

Baca Juga: Mulai 14 September 2020, Gunung Bromo Tambah Kuota Kunjungan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Sebelumnya pada Kamis 11 September 2020 dalam sidang perdana sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian, Jerinx walk out bersama kuasa hukumnya.

Mereka menolak sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga: Krematorium Penuh Jasad Korban Covid-19 Dipindah Keluar Kota

Oleh karenanya, tim kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID berencana melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar ke Mahkamah Agung.

Majelis hakim kasus pencemaran nama baik IDI Kacung WHO ini dianggap melakukan pelanggaran undang-undang karena memaksakan persidangan kasus Jerinx dilakukan secara teleconference atau online.

perokoBaca Juga: Cek FAKTA : Perokok Lebih BeresikoTerjangkit Covid-19 Daripada Non-Perokok

Saat itu kiasa hukum Jerinx mengatakan masih ada cara untuk menjamin protokol kesehatan dalam sidang offline.

Meskipun Jerinx dan tim penasihat hukumnya memutuskan untuk walk out dari persidangan, tapi pihak kepolisian dan para petugas dari Kejaksaan terus melanjutkan kembali persidangan.(***)

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler