Desa Pemecutan Klod Gencar Disiplinkan Warga Taat Prokes

1 Oktober 2020, 11:07 WIB
Banjar Sampingbuni dan Banjar Monang Maning, Desa Pemecutan Klod Denpasar Barat melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan pada Selasa malam 29 September 2020 /shira ade/Dok Pemkot Denpasar Bali

INDOBALiNEWS - Banjar Sampingbuni dan Banjar Monang Maning, Desa Pemecutan Klod Denpasar Barat melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan pada Selasa malam 29 September 2020.

Baca Juga: Jadwal Film Banyak Mundur, Sejumlah Bioskop di AS Tutup

Menurut Perbekel Pemecutan Klod, I Wayan Tantra, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus Covid-19. "Kegiatan ininjuga untuk  menindaklanjuti Pergub No.46 dan Perwali No. 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru," ujar Wayan Tantra seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Polsek Mengwi Ungkap Jaringan Curanmor Bali-Jember

Penegakan hukum sekaligus sosialisasi protokol kesehatan ini dilaksanakan pada malam hari. Giat ini dilakukan bersama unsur TNI, Polri, Babinsa, Babinkamtibnas, Satpol PP, Pecalang Desa Adat Denpasar, dan Linmas. Sosialisasi ini menyasar warga dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan di wilayah banjar tersebut.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Rabu 30 September 2020

Dalam kegiatan tersebut hadir juga Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana serta unsur Kecamatan Denpasar Barat.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini untuk warga yang masih melanggar Protokol Kesehatan pihaknya hanya menerapkan sanksi sosial seperti membersihkan suatu tempat. Selain itu juga dibuatkan surat pernyataan sehingga tidak mengulangi kesalahannya kembali.

Baca Juga: Scott Girard Tewas Dalam Kamar Hostel di Canggu Bali

Namun untuk selanjutnya akan tetap dilaksanakan sidak dengan berkoordinasi bersama Satpol PP Kota Denpasar, dengan menerapkan denda sesuai perwali sebesar Rp. 100.000 bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan Rp. 1.000.000 untuk pelaku usaha yang masih melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Tantangan TMMD Kodam IX/Udayana di Tengah Pandemi

“Kami juga sudah memberikan stiker dan surat edaran tentang Pergub No.46 dan Perwali No. 48 Tahun 2020 ke masing-masing banjar untuk diberikan kepada pelaku usaha yang ada di wilayah masing-masing. Semoga dengan diadakannya sidak dan sosialisasi ini dapat menyadarakan masyarakat akan pentingnya mengikuti protokol kesehatan sehingga kedepannya dapat menuntaskan penyebaran Covid-19,” ujar I Wayan Tantra.(***)

Editor: Shira Ade

Terkini

Terpopuler