Baca Juga: Dulu Curi HP Lalu Banting Stir Jadi Kurir Sabu di Bangli Bali, Akhirnya Masuk Penjara Lagi
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengatakan akan mengupayakan pendampingan dalam melalui proses hokum, agar tidak digolongkan dengan kejahatan biasa.
“Setidaknya sel tahanan agar dibedakan, jangan dicampur dengan yang umum,” tambahnya. Ia mengungkapkan psikologis pelaku harus tetap dijaga, jangan malah tambah buruk karena pergaulan selama di rutan.
Baca Juga: Seorang DJ Nekat Bunuh Diri di Dekat Jembatan Suluban Pecatu Jimbaran Bali
Tak lupa dalam kesempatan tersebut, ia juga mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban, mengingat korban juga merupakan tulang punggung serta anak kebanggaan keluarga.
Baca Juga: Bali Kembali Mendapat Kiriman Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Kedua 20 Ribu Vial
Ia berharap ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini, sehingga ia mengajak semua pihak untuk lebih perhatian dengan kejadian seperti ini, serta menggugah semua pihak menjadikan hal seperti ini tanggung jawab bersama.
Hal senada juga diutarakan oleh Dr. Lely Setyawati. Ia menjelaskan bahwa pelaku yang masih di bawah umur tidak boleh mendapatkan perlakuan yang sama selama di tahanan dengan pelaku kejahatan umum lainnya. Karena tugas kita bersama sekarang untuk menjaga psikologis pelaku.
Baca Juga: PSBB Jawa - Bali, Gubernur Koster Keluarkan Surat Edaran Berlaku 9 Januari 2021 Ini Isinya..