INDOBALINEWS - IMA (inisial) warga Karangasem yang baru beberapa hari terciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli Bali hanya bisa tertunduk menerawang saat dihadirkan dalam rilis penangkapan Kamis 7 Januari 2021.
Baca Juga: Bali Kembali Mendapat Kiriman Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Kedua 20 Ribu Vial
Menurut Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma, IMA terciduk pada Jumat 1 Januari 2021 lalu di Jalan Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Kawan Bangli. Ia ditangkap dengan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat 0,34 gram bruto atau 0,18 gram.
Baca Juga: Akhirnya Mama Gempi (Gisel) Minta Maaf Atas Video Mesum 19 Detik Yang Diedarkan Tanpa Seijinnya
Saat jumpa pers di ruang Sat Narkoba Polres Bangli, Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma menjelaskan selain menyita barang bukti berupa Sabu seberat Netto 0,18 gram pihaknya juga menyita satu buah Handphone merek oppo, satu buah celana panjang warna hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat membawa barang haram tersebut.
Baca Juga: Chacha Sherly Mantan Trio Macan Korban Tabrakan Beruntun, Sebelum Meninggal Reaktif Covid-19
“Sebelum penangkapan kali ini, pelaku sebelumnya pernah tertangkap di Polsek Bangli karna melakukan pencurian HP di salah satu konter di Bangli,” ujar Kasat Narkoba seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.