Hari Pertama PPKM di Denpasar Bali, Ngumpet di Balik Truk Hingga Berdalih Virus Sudah Hilang

- 11 Januari 2021, 17:51 WIB
Tim Yustisi Prokes Pemkot Denpasar Bali memberikan hukuan bagi warga yang melanggar Prokes di hari pertama pelaksanaa PPKM, SEnin 11 Januari 2021.
Tim Yustisi Prokes Pemkot Denpasar Bali memberikan hukuan bagi warga yang melanggar Prokes di hari pertama pelaksanaa PPKM, SEnin 11 Januari 2021. /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali

Baca Juga: Pura-Pura Bertamu Numpang Mandi, Residivis DPO Polres Semarang Gasak Motor dan HP di Bali

Dalam kegiatan ini, tim yustisi menjaring delapan orang pelanggar Prokes karena tidak memakai masker. Dimana tujuh pelanggar dikenai denda dan 1 orang diberikan sanksi administrasi dan hukuman sosial.
 
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam operasi ini pihaknya melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri serta didukung Perbekel beserta staf perangkat Desa Ubung Kaja.

Baca Juga: Pilot Sriwijaya Air Yang Jatuh Dikenal Alim dan Santun, Punya Anak Bungsu Masih TK
 
"Dengan terjaring delapan orang pelanggar, artinya pelanggaran masih tetap ada dan perlu digencarkan sosialisasi prokes,” kata Sayoga. Ia menambahkan, tujuh orang pelanggar dikenai denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.
 
Sayoga mengatakan penerapan denda ini karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Jatuh di Perairan Kepulauan Seribu Dengan Kedalaman Maksimal 20-23 Meter
 
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Pengenaan sanksi ini sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
 
Sementara itu, 1 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.

Baca Juga: Sejumlah Hoax Beredar Tentang Vaksin Sinovac, Cek Faktanya

Ia menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.  “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
 
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
 
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas. Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan BCL Siap Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama
 
Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi.

" Mari bersama sama dengan kesadaran dan kedisiplinan mencegah penularan covid 19 dengan menerapkan 3 M yakni memakai masker ,menjaga jarak dan sering mencuci tangan," ajak Dewa Rai.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x