Bali Bahas Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) 26 Januari Hingga 8 Februari 2021

- 24 Januari 2021, 20:11 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster menggelar rapat koordinasi di Denpasar Minggu 24 Januari 2021 menindaklanjuti instruksi menter tentang perpanjangan PPKM di Bali dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Gubernur Bali I Wayan Koster menggelar rapat koordinasi di Denpasar Minggu 24 Januari 2021 menindaklanjuti instruksi menter tentang perpanjangan PPKM di Bali dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021. /Dok Humas Pemprov Bali

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021 itu berisi arahan untuk membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen.

Baca Juga: Waspada Peningkatan Multi Risiko Bencana Januari - Maret 2021

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021, yakni sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar / dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Selanjutnya untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, diatur sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Pembunuh WNA Slovakia di Bali Ternyata Mantan Pacar Yang Marah Diusir Pakai Sapu

"Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan mengijinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen," jelas Koster seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Selain itu Koster juga menyatakan untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, sementara pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum juga dilakukan.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Guna menjalankan instruksi ini, Gubernur Bali, Wayan Koster menyebutkan pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 ini, mulai berlaku pada tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah