INDOBALINEWS - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19, Minggu 24 Januari 2021, Gubernur Bali, Wayan Koster menggelar rapat koordinasi (rakor) mendadak.
Keputusan dari rapat ini resminya masih akan menunggu Surat Edaran resmi dari Gubernur Bali mengenai kepastian pelaksanaannya.
Baca Juga: Dentuman di Buleleng Bali Bukan Aktivitas Gempa, Warga Melihat Seperti Meteor Saat Kejadian
Rakor yang diadakan di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar diikuti oleh Walikota Denpasar, Bupati Gianyar, Bupati Badung, Bupati Klungkung, dan Bupati Tabanan beserta Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra dan Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf.
Baca Juga: 3 Varian Baru Virus Corona di Eropa Mengkhawatirkan Akibatkan RS di Jerman Dikarantina
Dalam kesempatan itu Koster mengatakan pada Sabtu, 23 Januari 2021) dirinya ditelpon langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali, khususnya di Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung).
Baca Juga: Mia Pramugari Sriwijaya Air Dimakamkan Beserta 4 Baju Kesayangannya
"Untuk itu saya memanggil Bupati dan Walikota untuk mengadakan rapat guna membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tersebut," ujar Gubernur Koster didampingi Sekda Bali, Dewa Made Indra, Kepala Pelaksana BPBD Bali l, Made Rentin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana.
Baca Juga: Tanam Pohon Ciptakan Keharmonisan dan Kelestarian Alam
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyatakan secara khusus untuk Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Klungkung, Gianyar, Tabanan, dan Kabupaten Klungkung agar melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19.