Residivis Tipu Teman, Ditangkap Polsek Gianyar Bali di Jember

- 10 Februari 2021, 16:48 WIB
Seorang residivis kasus curanmor yang menggelapkan motor temannya di Gianyar Bali ditangkap di daerah asal di Jember saat tengah minum-minuman beralkohol.
Seorang residivis kasus curanmor yang menggelapkan motor temannya di Gianyar Bali ditangkap di daerah asal di Jember saat tengah minum-minuman beralkohol. /Dok Humas Polsek Gianyar

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP merk Redmi 9A warna biru. Juga satu buah baju kemeja motif kotak-kotak warna hitam merah Serta BB hasil dari penjualan sepeda motor beat milik korban dan 4 lembar bukti pembayaran motor honda beat.

 

"Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Gianyar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" pungkas Kompol Yudistira.

Baca Juga: Misteri Pria Berjaket Merah Terekam CCTV di Malam Pembunuhan Perempuan Bugil di Bali

Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah